Berikut Persyaratan Pendaftaran Sehati 2023, Begini Keputusan Kepala BPJPH Nomor 150 tahun 2022

- 16 Januari 2023, 11:03 WIB
Ilustrasi pelaku usaha harus segera mengurus sertifikat halal kata BPJPH Kemenag./Pixabay/
Ilustrasi pelaku usaha harus segera mengurus sertifikat halal kata BPJPH Kemenag./Pixabay/ /

13. proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan;

14. bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.

Dengan demikian para pengusaha yang akan mendahtarkan produk bersertifikat halal harus memenuhi 14 ketentuan Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 tahun 2022.***

Sumber Kemenag

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x