MEDIA PAKUAN – Sekitar limaribuan ASN Kemenag mengkampanyekan sertifikat halal. Mereka membagi-bagikan poster agar berisikan wajib halal.
Berdasarkan Undang-undang No. 33 tahun 2014 beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024.
Baca Juga: Venna Melinda Beberkan Alasan Keretakan Rumah Tangganya, Bersama Ferry Irawan
"Tiga kelompok produk ini harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya,” kata Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham
Kelompok pertama, kata Aqil Irham, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
"Jangan sampai saat penerapan sudah harus berlangsung, masyarakat baru tahu. Sekarang, mumpung belum ada sanksi, bagi pelaku usaha untuk segera mendaftakan sertifikasi halal produknya," imbuhnya.
Untuk mensosialisasikan, kata Aqil, Kemenag menggelar kegiatan jalan sehat sejauh 3 Km. Mereka membagi-bagikan pamflet serta imbauan-imbuan melalui pengeras suara kepada masyarakat sepanjang rute perjalanan 3 km.