Mabes Polri Tanggapi Gugatan Ferdy Sambo ke PTUN Jakarta, Dedi Prasetyo: PTHD Keputusan Final dan Mengikat

- 29 Desember 2022, 21:12 WIB
Suasana sidang dengan terdakwa Ferdy Sambo.
Suasana sidang dengan terdakwa Ferdy Sambo. /PMJ/Fajar/

MEDIA PAKUAN – Gugatan Ferdy Sambo ke PTUN Jakarta mendapat tanggapa serius  dari Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Irjen Dedi Prasetyo menyatakan PTDH terhadap Ferdy Sambo itu, merupakan keputusan final dan mengikat. Sudah tidak ada upaya hukum lagi di Polri.

Baca Juga: Batasi Aktivitas Jelang Perayaan Malam Tahun Baru 2023, Pemerintah Kota Sukabumi Tutup Lapangan Merdeka

Menurut Irjen Dedi Prasetyo, gugatan itu merupakan hak Ferdy Sambo. Beliau  juga menghargai gugatan yang diajukan Sambo ke PTUN Jakarta.

"PTUN itu hak yang bersangkutan. Secara substansi di Polri, keputusan PTDH itu bersifat final dan mengikat," kata Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 23 Desember 2022.

Baca Juga: Unggul Jumlah Pemain, Timnas Indonesia Belum Mampu Untuk Menumbangkan Thailand

Baca Juga: Klasemen Sementara Grup A AFF Mitsubishi Electric Cup 2022 :Thailand Masih Belum Terganggu di Puncak

Baca Juga: Hasil Pertandingan Timnas Indonesia VS Thailand pada Ajang AFF Mitsubishi Electric Cup 2022

Buntut panjang  dari  perkara Ferdy Sambo atas  dakwaan  kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, bekas ajudannya sendiri.

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x