MEDIA PAKUAN – Gugatan Ferdy Sambo ke PTUN Jakarta mendapat tanggapa serius dari Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Irjen Dedi Prasetyo menyatakan PTDH terhadap Ferdy Sambo itu, merupakan keputusan final dan mengikat. Sudah tidak ada upaya hukum lagi di Polri.
Menurut Irjen Dedi Prasetyo, gugatan itu merupakan hak Ferdy Sambo. Beliau juga menghargai gugatan yang diajukan Sambo ke PTUN Jakarta.
"PTUN itu hak yang bersangkutan. Secara substansi di Polri, keputusan PTDH itu bersifat final dan mengikat," kata Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 23 Desember 2022.
Baca Juga: Unggul Jumlah Pemain, Timnas Indonesia Belum Mampu Untuk Menumbangkan Thailand
Baca Juga: Klasemen Sementara Grup A AFF Mitsubishi Electric Cup 2022 :Thailand Masih Belum Terganggu di Puncak
Baca Juga: Hasil Pertandingan Timnas Indonesia VS Thailand pada Ajang AFF Mitsubishi Electric Cup 2022
Buntut panjang dari perkara Ferdy Sambo atas dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, bekas ajudannya sendiri.