Buntut Terbit Kepres PTDH, Ferdy Sambo Layangkan Gugatan ke PTUN Jakarta: Tak Terima Diberikan Sanksi

- 29 Desember 2022, 20:57 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo memberikan tanggapan di persidangan.
Terdakwa Ferdy Sambo memberikan tanggapan di persidangan. /Foto: PMJ News/Fajar/

MEDIA PAKUAN - Ferdy Sambo hari ini melayangkan gugatan ke Kapolri dan Presiden Jokowi ke PTUN Jakarta dengan register 476/G/2022/PTUN_JKT tertanggal 29 Desember 2022.

Ferdy Sambo melanyangkan gugatan ke PTUN Jakarta karena tidak terima diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Baca Juga: Batasi Aktivitas Jelang Perayaan Malam Tahun Baru 2023, Pemerintah Kota Sukabumi Tutup Lapangan Merdeka

PTDH adalah pengakhiran masa dinas kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap pejabat Polri karena sebab-sebab tertentu.

Seorang anggota Polri dapat dijatuhi sanksi administrasi berupa PTDH secara otomatis, anggota yang dipecat tidak akan mendapat hak pensiun.

Tergugat 1. Presiden Republik Indonesia, 2. Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), tulis pada laman SIPP PTUN Jakarta, dikutip Kamis 29 Desember 2022.

Baca Juga: Klasemen Sementara Grup A AFF Mitsubishi Electric Cup 2022 :Thailand Masih Belum Terganggu di Puncak

Gugatan tersebut sebagai reaksi atas terbitnya  Kepres RI Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;

Adapun materi gugatan tersebut antara lain

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x