Namun sanggahan datang dari Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), tidak setuju karena tidak akan mampu mengurangi prevalensi merokok anak di bawah usia.
Ekonom Indef Nailul Huda mengatakan masih perlu melihat lebih detail bagaimana aturan dan mekanisme pelarangan akan dilakukan oleh pemerintah.
Tapi, pada prinsipnya ia menilai jurus ini kurang ampuh untuk mengurangi jumlah perokok remaja di Indonesia.
Apalagi, penjualan rokok batangan, eceran biasanya dilakukan oleh pedagang kecil atau asongan yang bahkan tidak terdaftar usahanya.
Artinya, sangat mudah bagi masyarakat untuk menjual rokok secara batangan dan sulit bagi pemerintah untuk mengawasi.
Senada, Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet , mengatakan kebijakan larangan jual rokok batangan ini tak akan ampuh jika hanya berdiri sendiri. Kebijakan ini harus dibarengi dengan konsisten kenaikan cukai setiap tahunnya***