Pemerintah Benci Tapi Rindu: Rencana Larangan Jual Rokok, Tekan Konsumsi dan Dampak Kesehatan

- 27 Desember 2022, 10:20 WIB
Pemerintah Benci Tapi Rindu: Rencana Larangan Jual Rokok, Tekan Konsumsi dan Dampak Kesehatan
Pemerintah Benci Tapi Rindu: Rencana Larangan Jual Rokok, Tekan Konsumsi dan Dampak Kesehatan //Foto oleh Ichad Windhiagiri/Pixels/

MEDIA PAKUAN - Barang kali ungkapan yang paling tepat saat ini bagi pemerintah adalah benci tapi rindu terhadap permasalahan rokok di negeri ini.

Dilema, satu sisi pemerintah dituntut untuk meningkatkan kesehatan masarakat namun di sisi lain pemerintah juga masih membutuhkan sumber pendapatan negara.

Seiring dengan menigkatnya konsumsi rokok di masyarakat maka pendapatan dari cukai pajak rokok juga meningkat.

Baca Juga: Lirik Lagu Easy On Me dari Adele yang Ceritakan Kisah Cinta Penyanyinya Lengkap dengan Terjemahan

Upaya pemerintah mengendalikan pertumbuhan konsumsi rokok dengan berencana mengeluarkan kebijakan baru pelarangan membeli rokok secara batangan.

Rencana pelarangan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 23 Desember 2022.

Larangan menjual rokok batangan menjadi satu dari tujuh pokok materi muatan dalam rancangan peraturan pemerintah seperti yang diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara.

Baca Juga: Jadwal Sholat untuk Wilayah Sukabumi Jawa Barat hari ini 27 Desember 2022

Keputusan pemerintah itu mendapat tanggapan positif dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dimana jumlah perokok baru berusia remaja setiap tahunnaik 10 persen.

Namun sanggahan datang dari Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), tidak setuju karena tidak akan mampu mengurangi prevalensi merokok anak di bawah usia.

Ekonom Indef Nailul Huda mengatakan masih perlu melihat lebih detail bagaimana aturan dan mekanisme pelarangan akan dilakukan oleh pemerintah.

Tapi, pada prinsipnya ia menilai jurus ini kurang ampuh untuk mengurangi jumlah perokok remaja di Indonesia.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Wilayah Jawa Barat, Selasa 27 Desember 2022, BMKG : Hujan Lebat Disertai Angin Kencang

Apalagi, penjualan rokok batangan, eceran biasanya dilakukan oleh pedagang kecil atau asongan yang bahkan tidak terdaftar usahanya.

Artinya, sangat mudah bagi masyarakat untuk menjual rokok secara batangan dan sulit bagi pemerintah untuk mengawasi.

Senada, Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet , mengatakan kebijakan larangan jual rokok batangan ini tak akan ampuh jika hanya berdiri sendiri. Kebijakan ini harus dibarengi dengan konsisten kenaikan cukai setiap tahunnya***

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: ekonomi.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah