MEDIA PAKUAN - Pendaftaran seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan Kementerian Ketenagakerjaan 2022 masih dibuka.
Namun untuk bisa mengikuti pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan Kementerian Ketenagakerjaan 2022 ada persyaratan yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Siapkan KTP, Berikut Cara Cek Penerima BSU 2022 yang Cair Melalui Kantor Pos dan Rekening Bank
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi masyarkat agar bisa mengikuti seleksi pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan Kementerian Ketenagakerjaan 2022 sebagai berikut:
1. Usia 20-57 tahun
2. Sehat jamani dan rohani
3. Memimiliki masa kerja min 2 tahun
4. IPK minimal 2,75
5. Wajib memiliki STR
6. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Indonesia
Nah bagi masyarakat ksusunya Tenaga Kesehatan (Nakes) bisa langsung daftar sebelum pendaftaran PPPK di tutup.
Sebagai informasi tambahan, pendaftaran seleksi PPPK Tenaga Kesehatan juga bisa diikuti oleh penyandang disabilitas yang memenuhi syarat dan pendaftaran ini tidak dipungut biaya.
Nah bagi yang ingin mengetahui pengumuman penerimaan bisa mengunjungi halaman sscasn.bkn.go.id dan kemnaker.go.id.
Itulah ketentuan serta persyaratan untuk pendaftaran seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Kementerian Ketenagakerjaan 2022.***