MEDIA PAKUAN - Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 533 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru yang ada di lingkungan Pemda Kota Sukabumi.
Dalam kesempatan itu, Achmad Fahmi selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sekaligus memberikan dokumen perjanjian kerja (PK).
Sebelumnya, 533 penerima SK PPPK telah lolos dari proses seleksi yang diikuti guru non PNS ada yang THL, TKS, honor sekolah negeri dan swasta pelaksanaan seleksi 2021.
Baca Juga: Gelontorkan Intensif Marbot Mesjid: Walikota Sukabumi Achmad Fahmi Minta Pengelolaan Masjid Harus Lebih Baik
"Alhamdulillah sudah diserahkan SK kepada 533 orang PPPK guru dan mulai 1 Oktober 2022 sudah resmi sebagai PPPK," ungkap Achmad Fahmi.
Walikota mengingatkan kepada para anggota PPPK baru harus memahami terutama peraturan mengenai Hak dan Kewajiban sebagai pegawai.
Lebih lanjut, kata Fahmi, dari 533 PPPK yang dilantik, 445 orang di antaranya berdomisili di Kota Sukabumi, lalu 87 orang di Kabupaten Sukabumi, dan 1 orang di Kabupaten Cianjur.
Menurutnya hal itu sebagai komitmen pemkot yang berpihak pada PPPK Kota SUkabumi. Selain itu saat ini masih ada 116 orang PPPK yang mayoritas warga Kota Sukabumi dan 60 di antaranya ditempatkan sebagai guru PAI.
"Perjanjian kerja antara PPPK dengan PPK akan dievaluasi setiap tahun, meskipun kontrak kerja selama lima tahun," ungkap Fahmi.
Menurut Fahmi, ada tiga unsur yang menjadin penilaian yaitu capaian target kinerja, kemampuan kerja dan perilaku yang disiapkan dengan format yang ada yang dilakukan atasan dan tim penilai kinerja.
"Sebagai wujud rasa syukur, PPPK harus bekerja dengan sebaik-baiknya," kata Fahmi.
Menurutnya kecakapan dan profesionalisme harus ditunjukkan terutama harus ber-attitude baik.
Lebih lanjut, peraturan kedisiplinan PPPK sama seperti PNS seperti adanya hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat.
Sebagai profesi yang sama sama masuk kategori Aparatur Sipil Negara (ASN), perlindungan PPPK tak jauh berbeda dengan PNS yakni tidak adanya jaminan pensiun.
Baca Juga: Mengharukan! Walikota Sukabumi Donasi ke Bocah Penderita Lumpuh, Fahmi: Saya Sempat Titikan Air Mata
Sementara yang lainnya kata Fahmi sama yaitu jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum.
PPPK juga berhak mendapatkan cuti tahunan (12 hari kerja), cuti sakit, cuti melahirkan (paling lama 3 bulan), cuti bersama.
"Doakan pegawai yang lain tengah berjuang untuk mendapatkan hak dalam kepegawaian terutama diangkat sebagai PPPK," tandasnya.