Polri Buka Peluang Ada Tersangka Baru dari Tragedi Kanjuruhan : Statusnya Masih Rahasia!

- 29 Oktober 2022, 16:27 WIB
Kepala Divisi Humas  Kepolisian Republik Indonesia Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers.
Kepala Divisi Humas Kepolisian Republik Indonesia Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers. /Foto : Divisi Humas Polri/

MEDIA PAKUAN - Tragedi Kanjuruhan masih terus diusut pihak kepolisian. Polri menyebut bakal ada potensi tersangka baru yang akan muncul.

Hal itu dibeberkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo terkait update kasus tragedi Kanjuruhan.

Dedi Prasetyo tidak menjabarkan siapa sosok tersangka baru tersebut. Bahkan dia juga masih tutup mulut terkait jumlah tersangka baru.

"Ada (potensi tersangka baru)," kata Dedi Prasetyo, Sabtu 29 Oktober 2022.

"(Informasi) Nunggu petunjuk jaksa dulu. (Jumlah tersangka) nanti dulu. (Sangkaan pasal) Sama. Dikenakan juga selain (Pasal) 359 dan atau 360, dan 103 UU Nomor 11 Tahun 2022," ucap Dedi dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: PSSI akan Percepat KLB imbas Tragedi Kanjuruhan, Iwan Bule : Antisipasi Terjadinya Perpecahan

Sebagai informasi, pasal tersebut menjerat enam tersangka sebelumnya yang namanya sudah diumumkan oleh Kapolri.

Enam tersangka itu adalah Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Steward Suko Sutrisno dari unsur sipil dengan persangkaan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Lalu tiga tersangka lain dari unsur kepolisian yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman yang terkena jeratan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x