Nikita Mirzani Ditahan selama 20 hari oleh Kejaksaan Negeri Serang, Hotman Paris: Dasarnya Apa?

- 29 Oktober 2022, 16:04 WIB
Nikita Mirzani resmi ditahan.
Nikita Mirzani resmi ditahan. /Youtube/Artis id Official/

MEDIA PAKUAN - Hotman Paris Hutapea ikut angkat bicara terkait kasus yang menjerat artis Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani dijerat pasal Pasal 27 Ayat 3 UU ITE sehingga harus menjalani masa penahanan di Rutan kelas IIB Serang hingga 13 November.

Hotman Paris pun bertanya-tanya atas dasar apa Nikita Mirzani ditahan. Dia heran mengapa Kejaksaan Negeri Serang menahan artis berusia 36 tahun itu.

"Apa yang dituduhkan kepada Nikita Mirzani? Apakah ada pasal selain pasal 27 ayat 3 UU ITE, karena kalau yang ditudukan hanya pasal 27 ayat 3 UU ITE ite, ancamannya hanya empat tahun," kata Hotman Paris dalam video yang diunggah sahabat Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru.

Baca Juga: Pihak Dito Mahendra Akhirnya Buka Suara Pasca Nikita Mirzani Ditahan

"Dan menurut KUHAP kalau ancamannya di bahwa lima tahun tidak boleh ditahan," jelasnya.

Pengacara kondang Hotman Paris pun menegaskan tidak ada upaya menuduh Kejaksaan Negeri Serang. Menurutnya banyak orang yang bertanya kepada Hotman terkait keputusan penahanan Nikita Mirzani.

"Maka saya mempertanyakan kepada kejaksaan, selain pasal 27 ayat 3 UU ITE, apakah ada pasal lain yang dituduhkan kepada Nikita Mirzani, tolong dijawab ke publik karena banyak orang yang bertanya ke Hotman," tuturnya.

"Saya tidak menuduh, hanya bertanya, apakah ada pasal lain selain pasal 27 UU ITE," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad

Sumber: Instagram @fitri_salhuteru


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x