"Almarhum J masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS," kata Agus Andrianto.
"Kami anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian dalam kategori obstruction of justice, menjadi bagian dari upaya menghalang-halangi pengungkapan dari kasus 340 atau kasus pembunuhan berencana yang direncanakan terhadap Brigadir J," ucap Agus.
Baca Juga: Deretan Nama Pemenang Penghargaan Bergensi Ballon D'or Putra 2022, Lionel Messi Tersingkir
Dalam dua laporan sebelumnya dapat membentuk skenario yang menyebutkan bahwa Brigadir J lebih dahulu melakukan upaya pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
Kemudian istri Ferdy Sambo yang sedang berada di kamar menjerit karena akan dilecehkan oleh Brigadir J. Bharada E serta ajudan lainnya yang mendengar langsung menghampirinya sambil menanyakan apa yang terjadi.
Saat itu skenario peristiwa baku tembak terjadi hingga akhirnya Brigadir J tewas dengan sejumlah luka.
Namun seiring pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka akhirnya skenario itu terbongkar. Ferdy Sambo sah menjadi tersangka karena merupakan otak yang mengarang rekayasa kronologi tersebut.
Polri menyatakan kejadian sebenarnya adalah pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang diperintah oleh Ferdy Sambo melalui anak buahnya.
Selain Ferdy Sambo, tiga tersangka lain sejauh ini adalah Bharada E (Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu), Bripka RR (Ricky Rizal), dan KM alias Kuat Ma'ruf.***