"Itu materi penyidikan, bukan untuk publikasi," ungkap ketua Tim Penyidikan Tim Khusus Bareskrim Polri itu lebih lanjut.
Penetapan Brigadir RR sebagai tersangka berdasarkan sangkaan dari Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Brigadir RR ditahan di Rutan Bareskrim polri sejak penetapannya sebagai tersangka pada Minggu 7 Agustus 2022 malam.
Sementara itu, inspektorat khusus (Irsus) Timsus Polri memeriksa 25 perwira polisi yang diduga melanggar prosedur dalam penanganan TKP tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga Jakarta Selatan.
Peristiwa polisi baku tembak dengan polisi itu hingga saat ini belum terungkap secara keseluruhan. Tepat hari ini, kasus tersebut sudah menginjak satu bulan yang terjadi pada Jum'at 8 Juli.
Hingga kini, sudah ada dua tersangka dari kasus tewasnya Brigadir J yakni Brigadir RR dan Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang ditetapkan pada 3 Agustus.***