MEDIA PAKUAN - Kementerian Kesehatan berencana untuk melegalisasi ganja medis kembali santer dibicarakan.
Keberadaannya pun dianggap ilegal dan termasuk ke dalam obat-obatan terlarang, meski memiliki cukup banyak manfaat untuk kesehatan.
Menanggapi hal tersebut Pakar Farmakologi dan Farmasi Klinik UGM, Prof. Apt. Zullies Ikawati, Ph.D., menjelaskan bahwa ganja bisa digunakan untuk terapi atau obat karena di dalamnya mengandung beberapa komponen fitokimia yang aktif secara farmakologi.
Baca Juga: Sempat Menuai Pro dan Kontra, PSSI dan Shin Tae Yong Tetap Lanjut Proses Naturalisasi Jordi Amat
Ganja mengandung senyawa cannabinoid yang di dalamnya terdiri dari berbagai senyawa lainnya. Yang utama adalah senyawa tetrahydrocannabinol (THC) yang bersifat psikoaktif.
“Psikoaktif artinya bisa memengaruhi psikis yang menyebabkan ketergantungan dan efeknya kearah mental,” jelasnya,dikutip Mediapakuan.com dari ugm.ac.id.Senin,4 Juli 2022.
Lalu senyawa lainnya adalah cannabidiol (CBD) yang memiliki aktivitas farmakologi, tetapi tidak bersifat psikoaktif. CBD ini dikatakan Zullies memiliki efek salah satunya adalah anti kejang.
Ia menuturkan bahwa CBD telah dikembangkan sebagai obat dan disetujui oleh Food and Drug Administration (FDA) di Amerika. Misalnya epidiolex yang mengandung 100 mg/mL CBD dalam sirup.