Menteri Kesehatan Izinkan Ganja, Budi Gunadi: Sebentar Lagi akan Keluar Regulasinya

- 4 Juli 2022, 09:36 WIB
Menteri Kesehatan Izinkan Ganja, Budi Gunadi: Sebentar Lagi akan Keluar Regulasinya
Menteri Kesehatan Izinkan Ganja, Budi Gunadi: Sebentar Lagi akan Keluar Regulasinya /Ilustrasi/Pixabay

MEDIA PAKUAN - Pemakaian ganja untuk keperluan penelitian medis sudah diizinkan menteri kesehatan (Menkes).

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan, di Indonesia, ganja baru diizinkan penggunaannya sebatas untuk penelitian medis terkait khasiatnya.

Di lain hal itu, mengkonsumsi ganja masih tergolong hal ilegal yaitu untuk rekreasi dan kesenangan.

Baca Juga: Jangan Sampai Ketinggalan Keseruannya, Inilah Jadwal Lengkap Babak Semifinal Piala Presiden 2022

"Kalau selama ganja dipakai untuk penelitian medis, itu kita izinkan," Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dilansir dari PMJ News, Senin 4 Juli 2022.

"Tapi bukan untuk dikonsumsi," lanjut Budi Gunadi Sadikin.

Menurutnya tanaman yang memiliki nama latin Cannabis itu sama dengan tanaman lainnya, sehingga penelitian medis terhadapnya diperbolehkan.

Baca Juga: Jangan Biarkan Hidung Tersumbat, ini Bahan Ramuan Herbal Atasi Sinusitis: Berikut Cara Meramunya

Regulasi tersebut kata Budi akan mengacu pada hasil kajian Kemenkes terkait penggunaan ganja untuk kebutuhan medis

Regulasi tersebut, kata Budi, tinggal menunggu waktu untuk diterbitkan. Kemenkes juga telah melakukan kajian medis untuk tanaman ganja.

"Nanti sebentar lagi akan keluar regulasinya untuk kebutuhan medis," ungkap Budi Gunadi Sadikin.

Baca Juga: Layanan SIM Keliling Bandung Hari ini 4 Juli 2022 Segera Dibuka, Cek Ketahui Lokasi Beserta Persyaratannya

Sebelumnya Polri mengatakan harus ada tahapan dalam melegalkan ganja untuk keperluan medis.

Beberapa waktu lalu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar menyampaikan perlu ada rekomendasi dari BPOM dan persetujuan dari Kemenkes terkait wacana ganja medis.

"Usulan untuk melegalkan ganja untuk kepentingan medis harus melalui proses persetujuan Menteri Kesehatan atas rekomendasi BPOM sebagaimana bunyi Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009," ucapnya.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x