Gegara Membunuh Warga AS, Mantan Komandan Taliban Mendekam di Penjara: Didakwa Pembunuhan, hingga Terorisme

- 8 Oktober 2021, 09:14 WIB
Komandan taliban dipenjara dengan tuduhan di duga membunuh warga AS
Komandan taliban dipenjara dengan tuduhan di duga membunuh warga AS /REUTERS/Jorge Silva

MEDIA PAKUAN - Amerika Serikat (AS) menuduh mantan seorang Komandan Taliban membunuh warga AS.

Mantan Komandan yang sekarang sudah berada di dalam tahanan itu didakwa atas kasus pembunuhan, pelanggaran, terorisme serta terkait kematian tiga warga AS.

Selain atas kasus itu, Komandan itu juga dituduh atas kasus pembunuhan penerjemah Afghanistan serta jatuhnya sebuah helikopter AS di Afghanistan pada 2008, kata jaksa federal di New York pada Kamis, 7 Oktober 2021.

Baca Juga: Daftar Harga Hp iPhone Oktober 2021 Terbaru: Mulai Turun Harga, Cek Disini!

Kejaksaan AS yang berada di Manhattan mengatakan bahwa terdakwa mendapat 13 dakwaan atas kasusnya yang mana terdakwa tidak ditahan dipengadilan federal.

Terdakwa juga pernah terjerat kasus penculikan seorang jurnalis AS pada tahun 2008, kata jaksa.

Komandan yang pernah menjabat sebagai Komandan Taliban di Provinsi Wardak, Afghanistan itu bernama Najibullah.

Baca Juga: Timnas Indonesia Berhasil Tumbangkan Chinese Taipei di Leg Pertama Piala AFC

Najibullah dan pasukannya juga pernah melakukan serangan kepada konvoi militer AS dengan senjata, granat peluncur roket, serta peledak lainnya, ucap jaksa.

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: https://www.channelnewsasia.com/asia/us-charges-former-talib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x