Lagi-lagi Kasus DNA Pro Dibongkar, Mabes Polri Laporkan Total Kerugian Korban Capai Rp551 Miliar

- 28 Mei 2022, 15:12 WIB
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menggelar perkara kasus investasi bodong robot trading DNA Pro
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menggelar perkara kasus investasi bodong robot trading DNA Pro /dok.foto/PMJ
 

MEDIA PAKUAN - Setelah kasus investasi bodong terselesaikan dengan dipenjaranya Indra Kenz dan Doni Salmanan serta hartanya yang disita polisi.
 
Ternyata polisi temukan 3.621 orang menjadi korban baru-baru ini.

Keterangan disampaikan usai mengungkapkan. Terungkap kasus investasi bodong robot trading DNA Pro saat ini menelan korban hingga 3.621 orang. 
 
 
 

Bahkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan bahwa total korban telah mengalami kerugian hingga 551 miliar rupiah.

"Saat ini, korban yang melapor ke Mabes Polri kurang lebih sudah 3.621 korban. Dengan total kerugian lebih dari 551.725.972 rupiah" ucap
Whisnu pada Sabtu, 28 Mei 2022.

Saat ini, kata Whisnu polisi telah menetapkan 14 orang menjadi tersangka dan tiga diantaranya masih berstatus DPO.
 
Baca Juga: Arema Lakukan Pertandingan Uji Coba dengan RANS Cilegon FC Milik Raffi Ahmad

Ketiga pelaku yang berstatus DPO tersebut yakni Daniel Zii, Ferawaty alias Fei, dan Devin alias Devinata Gunawan.

Dalam kasus tersebut, para tersangka menggunakan metode atau skema Ponzi sebagai alat pengoperasian robot trading DNA Pro.

metode atau skema Ponzi tersebut akan membawa keuntungan bagi pelaku dari anggotanya. Dsebenarnya keuntungan yang ditawarkan tersebut adalah pura-pura untuk memanipulasi korban.
 
Baca Juga: Emmeril Kahn Mumtadz Belum Ditemukan, Para Tokoh Ternama Tanah Air Kirim Doa Terbaik Melalui Ridwan Kamil

Hal tersebut terbukti setelah pihak kepolisian melakukan pengecekan dari DNA Pro yang menampilkan grafik trading terkait pembiayaan dan pembayaran dari anggota.

Akan tetapi semuanya itu bohong. Menurut Whisnu, ternyata dari semua korban yang melakukan transaksi trading tersebut, terbukti tidak pernah terdaftar atau terdata secara resmi.

Polisi menetapkan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 54 dan Pasal 105 juncto Pasal 9 UU Nommor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.
 
Baca Juga: Berhadiah Rp 100 Juta! Juragan 99 Adakan Sayembara Desain Traning Center Milik Arema FC

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara sesuai tertera hukum tertulis.

Tak tanggung-tanggung, polisi akan berikan jeratan dua kali lipat dengan dikenakannnya Pasal berlapis dalam UU Nomor 8 Tahun 2010
tentang "Pencegahan dan Pemberantasan TPPU" dengan ancaman hukuman
maksimal 20 tahun penjara.***



Editor: Ahmad R

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x