Kasus Investasi Bodong Binomo, Fakarich Terancam Hukuman Penjara dan Denda 10 Miliar

- 5 April 2022, 12:17 WIB
Kasus Investasi Bodong Binomo, Fakarich Terancam Hukuman Penjara dan Denda 10 Miliar
Kasus Investasi Bodong Binomo, Fakarich Terancam Hukuman Penjara dan Denda 10 Miliar /// FB Facebook Fakar Pratama/



MEDI PAKUAN - Bareskrim Polri tetapkan Fakar Suhartami Pratama atau yang kerap disapa Fakarich sebagai tersangka atas kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo.

Penertapan  Fakarich sebagi tersangka dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

"Dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka mulai pukul 21.30 WIB sampai pukul 01.30 WIB dengan total 44 pertanyaan," ujar Whisnu pada Selasa 5 April 2022.

Baca Juga: Begini Vonis Hukuman Mati Sang Predator Seks Herry Wirawan

Whisnu melanjurkan, penahanan ini sesuai dengan Surat Perintah Penahanan nomor: Sp. Han/42/RES.2.5./IV/2022/Dittipedeksus tanggal 5 April 2022.

"Penahanan mulai tanggal 5 April 2022 pukul 02.05 WIB di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari kedepan," jelasnya.

Tim penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa  1 lembar print out akun binpatner, 1 lembar print out akun Binomo, dan 1 buah unit handphone Samsung model Galaxy Z Fold

"Juga menyita 1 buah flashdisk merk sandisk 32 GB serta akun binpatner milik tersangka," tukas Whisnu.

Baca Juga: Pilu Kesaksian Muslim Ukraina, Ramadhan 2022 Di Tengah Gempuran Bom Rusia

Atas perbuatannya, Fakarich dipersangkakan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Fakarich juga dijerat Pasal 378 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x