MEDIA PAKUAN - Pelepasan Baiat dan ikrar sumpah setia kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), digelar di Denpasar, Bali oleh 25 orang anggota Negara Islam Indonesia (NII).
Kegiatan pelepasan baiat dan ikrar sumpah setia Kepada NKRI tersebut dibenarkan oleh Kabid Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar.
"Kegiatan pelepasan baiat dan ikrar sumpah setia Kepada NKRI oleh 25 orang anggota NII di Aula Polresta Denpasar, pada 23 April 2022," ujarnya pada wartawan pada Senin 25 April 2022.
Aswin menerangkan, jika 25 orang NII ini menyadari akan kesalahanya yang menyimpang dari aturan yang ada.
Baiat dan ikrar sumpah setia kembali ke NKRI ini yang dilakukan puluhan eks anggota NII ini tidak ada paksaan dari pihak manapun.
"Mereka menyadari bahwa organisasi NII adalah organisasi yang menyimpang dan terlarang. Pelepasan baiat tidak ada unsur paksaan dari pihak manapun," jelasnya.
Baca Juga: Parodikan Andika Kangen Band, Netizen Kesal dengan Ulah Zidan Minta Maaf
"Pelepasan baiat atas kesadaran sendiri dan ingin hidup beragama dan bermasyarakat yang baik dan patuh kepada NKRI," sambungnya.