MEDIA PAKUAN - Penyanyi Rossa kembalikan uang hasil manggung saat acara DNA Pro ke Bareskrim Polri sebesar Rp172 juta.
Penyerahan uang tersebut dibenarkan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
"R mengaku mendapat honor setelah dikurangi biaya produksi sebesar Rp172 juta. Kemudian R menyerahkan uang tersebut ke penyidik untuk dilakukan penyitaan," katanya pada wartawan pada Sabtu 23 April 2022.
Gatot melanjutkan, Penyanyi Sri Rossa Roslaina atau yang lebih dikenal Rossa mengaku tidak tahu tampilnya pada saat di Bali mempromosikan robot trading DNA Pro.
Sebelumnya diberitakan, sekitar 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing tersangka berinisial, AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU, dan YS.
Sebanyak 7 orang diantaranya telah berhasil ditangkap, dan 5 lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),
Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.***