Ditetapkan Tersangka, Vanessa Khong dan Ayahnya Terkait Kasus Indra Kenz: Polisi Beberkan Perannya

- 11 April 2022, 17:16 WIB
Tangkapan layar akun instagram Vanessa Khong, usai ditetapkan tersangka kasus TPPU binary option Binomo.
Tangkapan layar akun instagram Vanessa Khong, usai ditetapkan tersangka kasus TPPU binary option Binomo. /Instagram @vanessakhongg

MEDIA PAKUAN- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menjelaskan keterlibatan Vanessa Khong pacar Indra Kenz dalam kasus investasi bodong binary option Binomo. 
 
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, mengatakan Vanessa Khong sebelumnya sudah menjalani dua kali proses pemeriksaan sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
 
 
 
 
"Saudara VK berperan menerima aliran dana dari saudara IK sebesar Rp1,1 miliar, menerima sebidang tanah di Tangerang Selatan atas nama VK senilai Rp7,8 miliar," katanya.
 
Ramadhan juga menjelaskan bahwa Pihak penyidik sudah memblokir rekeningnya serta sudah mengajukan pencekalan ke Dirjen Imigrasi. 
 
 
Tidak hanya Vanessa Khong, adik Indra Kenz yang bernama Nathania Kesuma juga sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani proses pemeriksaan keduanya pada 4 April. 
 
"Dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui peran NK yang tanda tangan dokumen pembelian rumah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, yang dibeli oleh tersangka IK, menerima aliran dana dari IK sebanyak Rp9,4 miliar," tutur Ramadhan. 
 
 
Ramadhan menuturkan, uang senilai Rp9,4 miliar itu untuk membuka wallet crypto di exchange Indodax yang akan di operasikan oleh Indra Kenz. 
 
"Dari tersangka NK, penyidik menyita satu unit rumah atas nama NK, memblokir akun exchange Indodax serta memblokir rekening NK," ujarnya.
 
Di sisi lain, Rudiyanto Pei, ayahnya Vanessa Khong, orang yang membantu Indra Kenz, sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 6 April lalu. 
 
 
"RP diketahui menerima aliran dana dari saudara IK sebesar Rp1,5 miliar rupiah," terang Ramadhan.
 
Rudiyanto Pei Berperan membantu Indra Kenz atas pengelabuan harta Indra Kenz menjadi 10 buah jam tangan senilai Rp8 miliar. Pihak penyidik sudah memblokir rekeningnya. 
 
 
Vanessa Khong, Rudiyanto Pei dan adiknya Indra Kenz akan dijerat dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pasal 55 ayat 1e KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x