Bareskrim Polri Ringkus Admin Binomo Komplotan Indra Kenz

- 7 April 2022, 14:38 WIB
Ilustrasi Bareskrim Polri Ringkus Kembali Satu Komplotan Indra Kenz.
Ilustrasi Bareskrim Polri Ringkus Kembali Satu Komplotan Indra Kenz. /Pixabay/lechenie-narkomanii/
 
MEDIA PAKUAN - Terkait kasus investasi bodong trading binary option melalui platform Binomo,  Bareskrim Polri kembali meringkus satu orang tersangka.
 
Penangkapan satu tersangka baru Binomo, dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan.
 
"Yang baru ditangkap kemarin berinisial WMN alias Wiky," kata  Whisnu Hermawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri pada Kamis, 7 April 2022.
 
 
Whisnu melanjutkan, tersangka Wiky Mandara Nurhalim masih memiliki keterkaitan dengan affiliator Indra Kenz.
 
Lanjut Whisnu, WMN berperan sebagai admin dari investasi bodong trading binary option melalui platform Binomo.
 
Atas penangkapan WMN, total tersangka dalam kasus investasi bodong trading binary option Binomo menjadi 4 orang.
 
 
Diantaranya adalah Brian Edgar Nababan (BEN), Fakar Suhartami Pratama (FSP), Wiky Mandara Nurhalim (WMN) dan Indra Kesuma alias Indra Kenz.
 
"Brian sebagai perwakilan Binomo Indonesia, dia pernah belajar di Rusia dan menjadi manager Binomo Indonesia. Fakar sebagai guru atau rekan dari tersangka IK sekaligus ikut bermain Binomo tersebut," tukas Whisnu.
 
Dalam perkara ini, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan) ancaman hukuman 20 tahun penjara.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x