MEDIA PAKUAN - Terkait kasus dugaan perbudakan di kerangkeng manusia yang diungkap di rumah pribadi Bupati Langkat, 9 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Sembilan orang tersangka yang berhasil diamankan Polda Sumatera Utara masing-masing berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG serta SP dan TS.
Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.
"Para tersangka sekarang terancam pidana 15 tahun. Bahkan yang terlibat hingga menyebabkan korban meninggal dunia, bisa mendapatkan pidana tambahan hukuman sepertiga dari pidana pokok," terang Kombes Hadi, Senin 21 Maret 2022.
Hadi menjelaskan peran para pelaku, HS, IS, TS, RG, JS, DP, dan HG diduga terlibat dalam dugaan penganiayaan sampai dengan tewasnya korban di dalam kerangkeng manusia tersebut.
Sementara SP dan PS berperan sebagai penampungnya. Hadi meminta doa dan dukungannya kepada seluruh masyarakat agar bisa memecahkan kasus tersebut.
"Penyelidikannya masih terus berkembang. Mohon doanya agar kita bisa menuntaskan kasus ini secara baik," tandasnya. ***