Dua Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu Dibekuk Polsek Bojongsari

- 19 Maret 2022, 15:13 WIB
Ilustrasi pengedar Narkoba.
Ilustrasi pengedar Narkoba. /Pixabay/
 
MEDIA PAKUAN - Dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu berhasil dibekuk Polsek Bojongsari. Kabar tersebut dibenarkan oleh Kasubbag Humas Polres Metro Depok, Kompol Supriyadi. 
 
Supriyadi menjelaskan, kedua pelaku berinisial KA (32) dan MY (23) bekerjasama dengan seorang narapidana yang masih mendekam di penjara.
 
Pelaku berhasil ditangkap saat hendak mengantarkan sabu di daerah Cinangka dan Parung, Kamis 
17 Maret 2022.
 
 
"KA diamankan di daerah Cinangka, semantara MY diamankan di daerah Parung. Keduanya sama sama mendapatkan barang tersebut dari seseorang," ungkap Supriyadi.
 
Supriyadi melanjutkan, Polisi berhasil mengamankan kurang lebih 4,27 gram sabu siap edar dalam bentuk 16 paket kecil, satu unit ponsel, satu unit timbangan elektrik, alat hisap, dan tiga buah korek gas.
 
 
"Mereka mengemas sabu dalam ukuran kecil-kecil yang kemudian diedarkan dengan nilai jual Rp 110 ribu hingga Rp 150 ribu per paket," tuturnya.
 
 
 “Keduanya sudah melakukan aksinya selama satu tahun belakangan, tetapi akan kami dalami lagi," lanjutnya.
 
Tersangka KA mengaku mendapatkan sabu dari salah seorang narapidana di Lapas Gunung Sindur seharga Rp800 ribu sebanyak 10 paket kecil.
 
 
Sementara  MY mengaku mendapatkan narkoba dari seseorang di Lapas Pondok Rajeg sebanyak 5 gram seharga Rp5 juta.
 
"Enam paket seharga Rp 300 ribu dan empat paket seharga Rp 500 ribu," apolsek Bojongsari Kompol M Ronny.
 
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. "Mereka kita kenakan Pasal 114 juncto Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x