Ahmad mengingatkan agar setiap pelaku usaha yang sedang menimbun minyak goreng agar segera didistribusikan sesuai mekanisme pasar yang sudah ditetapkan.
Jika ditemukan pelaku usaha menimbun minyak goreng akan dijerat dengan Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat 1 UU 7 tahun 2014.
Baca Juga: Jerinx Tak Terima Dituntut 2 Tahun Penjara Sebut Adam Deni itu Jauh Banyak Kasus
Pasal tersebut berisi tentang perdagangan juncto Pasal 11 ayat 2. Perpres 71 tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting.
Ahmad menjelaskan pelaku tersebut akan dijerat dengan pasal yang berlaku dan penjara paling lama 5 tahun.
Jeratan juga diberikan dengan denda maksimal 50 miliar Rupiah, menurut yang dikatakan Ahmad.***