Satgas Pangan Sumut Temukan 1.138.361 Kilogram Minyak Goreng Ditimbun

- 20 Februari 2022, 13:56 WIB
Anggota Tim Satgas Pangan ketika mengecek stok minyak goreng kemasan di salah satu gudang distributor di Kota Mataram, NTB, Kamis (17/2/2022). Salim Group menyampaikan klarifikasi ihwal temuan 1,1 juta liter minyak goreng di gudang produsen yang ada di Deli Serdang, Sumatra Utara.
Anggota Tim Satgas Pangan ketika mengecek stok minyak goreng kemasan di salah satu gudang distributor di Kota Mataram, NTB, Kamis (17/2/2022). Salim Group menyampaikan klarifikasi ihwal temuan 1,1 juta liter minyak goreng di gudang produsen yang ada di Deli Serdang, Sumatra Utara. /Antara/HO-Humas Polda NTB/

Ahmad mengingatkan agar setiap pelaku usaha yang sedang menimbun minyak goreng agar segera didistribusikan sesuai mekanisme pasar yang sudah ditetapkan.

Jika ditemukan pelaku usaha menimbun minyak goreng akan dijerat dengan Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat 1 UU 7 tahun 2014.

Baca Juga: Jerinx Tak Terima Dituntut 2 Tahun Penjara Sebut Adam Deni itu Jauh Banyak Kasus

Pasal tersebut berisi tentang perdagangan juncto Pasal 11 ayat 2. Perpres 71 tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting.

Ahmad menjelaskan pelaku tersebut akan dijerat dengan pasal yang berlaku dan penjara paling lama 5 tahun.

Jeratan juga diberikan dengan denda maksimal 50 miliar Rupiah, menurut yang dikatakan Ahmad.***

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah