Berantas Penimbun Minyak Goreng, Polisi Jerat Lima Tahun Penjara

- 20 Februari 2022, 08:34 WIB
Ilustrasi minyak goreng.
Ilustrasi minyak goreng. /Pixabay / @nir_design.
 
MEDIA PAKUAN - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan meminta pelaku usaha segera mendistribusikan melalui mekanisme pasar jika kedapatan melakukan penimbunan.
 
“Terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan akan dilakukan penindakan tanpa mengganggu mekanisme pendistribusian minyak goreng tersebut,” ujar Ahmad Ramadhan, Sabtu 19 Februari 2022.
 
Ahmad menyebut, untuk saat ini ketersediaan atau stok minyak goreng aman. Keterangan tersebut sesuai dengan data yang diberikan pihak Kementerian.
 
 
“Namun ada beberapa pelaku usaha yang melakukan menahan stok atau penimbunan,” tutur Ramadhan.
 
Ahmad Ramadhan menjelaskan, pihaknya juga masih aktif monitoring, pengecekan langsung dan operasi pasar guna memastikan ketersediaan aman.
 
Adapun setiap pelaku usaha yang kedapatan menimbun minyak goreng disangkakan dengan Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 UU 7/2014 tentang perdagangan jo Pasal 11 ayat 2. Perpres 71/2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting.
 
“Pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50 miliar,” jelas Ramadhan.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x