Tak Ada Ampun, JPU Pastikan Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia

- 28 Januari 2022, 09:16 WIB
Herry Wirawan mengakui melakukan perbuatan asusila pada 13 santriwati di Bandung.
Herry Wirawan mengakui melakukan perbuatan asusila pada 13 santriwati di Bandung. /Instagram/ @tsn.media

Baca Juga: Terlibat Tabrak Lari, Pesepeda Tewas di Pasar Minggu

Dinilai sebagai kejahatan yang sangat serius. Herry juga dituntut untuk dihukum kebiri kimia

Herry dituntut bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.***

Halaman:

Editor: Siti Andini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah