KPK Pindahkan Bupati Non Aktip Andi Merya Nur Ke Lapas Perempuan Kelas III Kendari

- 18 Januari 2022, 15:12 WIB
Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur /
Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur / /instagram @andi_merya_nur/

MEDIA PAKUAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan pemindahan tahanan Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur ke Lapas Perempuan Kelas III Kendari, Sulawesi Tenggara.

Andi Merya merupakan terdakwa kasus korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Tahun Anggaran 2021.

Setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, Andi Merya ditahan oleh KPK di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca Juga: Selain Ethereum dan Bitcoin Inilah Aset Kripto yang Sedang Populer di Amerika Serikat

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada hari Selasa di Jakarta, mengatakan bahwa pada 17 Januari kemarin, tim jaksa telah melaksanakan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Kendari dengan memindahkan tempat penahanan terdakwa Andi Merya Nur ke Lapas Perempuan Kelas III Kendari.

"Adapun tujuan pemindahan tempat tahanan ini agar proses persidangan dapat dilakukan secara tatap muka langsung di dalam persidangan," ujar Ali.

Juru Bicara KPK tersebut mengatakan proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat dari tim petugas KPK.

Baca Juga: Berkah 'Layangan Putus', Mommy ASF akan Segera Wujudkan Mimpi ke Cappadocia

Dilansir dari ANTARA News, Ali mengatakan sidang perdana Andi Merya dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa akan dilaksanakan pada Selasa, 25 Januari 2022 pukul 10.00 WITA di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x