KPK Pindahkan Bupati Non Aktip Andi Merya Nur Ke Lapas Perempuan Kelas III Kendari

- 18 Januari 2022, 15:12 WIB
Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur /
Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur / /instagram @andi_merya_nur/

Andi Merya didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 12 huruf a Jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Andi Merya bersama Anzarullah, Kepala BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kabupaten Kolaka Timur sebagai tersangka.

Baca Juga: Bareskrim Polri Musnahkan Ratusan Kilogram Sabu dan 200 Ribu Pil Ekstasi

Pada Maret sampai Agustus 2021, KPK menjelaskan bahwa Andi Merya dan Anzarullah menyusun proposal dana hibah BNPB berupa Dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) serta Dana Siap Pakai (DSP).

Lalu pada awal September 2021, kedua orang tersebut datang ke BNPB Pusat di Jakarta guna menyampaikan paparan terkait pengajuan dana hibah logistik dan peralatan.

Dengan pengajuan tersebut, Pemkab Kolaka Timur memperoleh dana hibah BNPB berupa hibah Dana Relokasi dan Rekonstruksi senilai 26,9 miliar dan hibah Dana Siap Pakai senilai 12,1 miliar.

Baca Juga: Bareskrim Polri Musnahkan Ratusan Kilogram Sabu dan 200 Ribu Pil Ekstasi

Untuk menindaklanjuti pemaparan tersebut, Anzarullah meminta Andi Merya agar beberapa proyek pekerjaan fisik yang bersumber dari dana hibah BNPB diberikan kepada Anzarullah.

Nantinya, pelaksanaan proyek tersebut akan dilakukan oleh orang-orang kepercayaan Anzarullah dan pihak-pihak lain yang membantu mengurus agar dana hibah tersebut cair ke Pemkab Kolaka Timur.

Sedangkan untuk paket belanja jasa konsultansi perencanaan pekerjaan jembatan dua unit di Kecamatan Ueesi bernilai 714 juta akan dikerjakan oleh Anzarullah.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah