Diduga Maling Uang Rakyat, KPK Resmi Tetapkan Bupati Kolaka Timur Sebagai Tersangka!

- 23 September 2021, 11:38 WIB
KPK tetapkan Bupati Kolaka Timur sebagai Tersangka
KPK tetapkan Bupati Kolaka Timur sebagai Tersangka /ANTARA/Benardy Ferdiansyah.

MEDIA PAKUAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur sebagai tersangka atas dugaan maling uang rakyat (Koruptor).

Bupati Kolaka Timur diduga terlibat dalam kasus dugaan penerimaan atau janji terkait proyek dana hibah. KPK langsung menahannya.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan usai ditetapkan sebagai tersangka, Andi Merya Nur langsung ditahan oleh KPK selama 20 hari pertama.

Baca Juga: Ma'ruf Amin Salah Sebut KSAL Yudo Margono Panglima TNI, Direktur RPI: Salah Ucap atau Kode?

"Upaya paksa ditangkap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 22 September 2021 hingga 11 Oktober 2021," katanya pada Rabu, 22 September 2021 malam.

Dalam hal ini terdapat pejabat daerah dari Kolaka Timur lain yang juga ikut ditahan yakni Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarullah untuk 20 hari ke depan.

Nantinya, Andi akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih. Sementara itu, Anzarullah ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1.

Sebelumnya Bupati Kolaka Timur dan pejabat lainnya terjaring Operasi Tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada Selasa, 21 September 2021.***

 

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x