Polisi Proses Laporan Dugaan Ujaran Kebencian Ferdinand Hutahaean

- 6 Januari 2022, 08:30 WIB
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan /Humas Polri/

MEDIA PAKUAN - Polri telah menerima laporan polisi dengan terlapor Ferdinand Hutahaean yang terdaftar dengan nomor  surat polisi LP/0007/I/2021/SPKT/Bareskrim Polri pada tanggal 5 Januari 2022 pada pukul 16.20 WIB.

Ferdinand dilaporkan oleh seseorang berinisial HP terkait dengan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi, pemberitaan bohong yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.  

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyebutkan, cuitan Ferdinand Hutahaean yang diduga mengandung unsur SARA berpotensi menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.
 
Baca Juga: Ramalan Keuangan 12 Zodiak Hari Ini 6 Januari 2022: Scorpio Keuangan Anda Tersedia Berlimpah

"Ini dugaan tindak pidana yang dapat menerbitkan keonaran," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam.

Seseorang berinisial HP melaporkan Ferdinand terkait dengan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi, pemberitaan bohong yang menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.

"Yang dilaporkan adalah pemilik atau pengguna akun FH dengan username @FerdinanHaean3," kata Ramadhan.
 
Baca Juga: Pelaku Penjambretan Hp Milik ABG di Pasar Rebo Jaktim Ditangkap, Polisi Beberkan Kronologinya

Dalam laporan tersebut, pelapor menyertakan barang bukti berupa postingan dan tangkapan layar akun milik Ferdinand Hutahaean. Selanjutnya, barang bukti tersebut akan didalami serta ditindaklanjuti oleh penyidik.

Setelah laporan diterima, penyidik Bareskrim Polri menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Pada saat ini tiga saksi sedang menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.

"Malam ini dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yaitu satu saksi pelapor dan dua saksi lainnya," kata Ramadhan.
 
Baca Juga: Ramal Pakai Kartu Tarot! Denny Darko: Chika dan Fuji akan Bersaing untuk Menjadi Pasangan Thariq Halilintar

Ferdinand diduga melanggar ketentuan Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 14 ayat (1) dan ayat 2 KUHP.

Saat ditanya kenapa laporan tersebut cepat diproses oleh Mabes Polri kurang dari 24 jam. Ramadhan menegaskan bahwa Polri memproses laporan tersebut secara adil dan transparan.

"Ini dilakukan secara adil, transparan, dan berkeadilan, jadi penyidik Bareskrim Polri melakukan setiap laporan tindak pidana yang dilaporkan secara profesional," ungkap Ramadhan.
 
Baca Juga: Wali Kota Bekasi Diamankan dalam OTT, KPK Segera Putuskan Statusnya

Sebelumnya, nama Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada tanggal 4 Januari 2022.

Usai unggahan itu, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter. Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.

Cuitan Ferdinand tersebut menimbulkan respons warganet hingga memunculkan tanda pagar (tagar) #tangkapFerdinand yang trending di Twitter.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x