Satgas Covid 19 Beri Surat Edaran Tentang Karantina Mandiri, Berlaku WNA dan WNI

- 16 Desember 2021, 12:50 WIB
Satgas Covid-19 memberi Surat Edaran tentang Karantina Mandiri
Satgas Covid-19 memberi Surat Edaran tentang Karantina Mandiri /Ilustrasi Pixabay/arahkata.com

Baca Juga: Hebohkan Dunia! Pangeran Arab Saudi Menawarkan 139 Miliar, Untuk Satu Malam dengan Kim Kardashian

Dalam penentuan lokasi karantina, Jakarta dibagi dalam dua skema.

Pertama, bagi Warga Negara Indonesia yang baru pulang dari luar negeri akan didatangkan ke Wisma Pademangan, Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Pasar Rumput, dan Rusun Nagrak.

Kedua, pelaku perjalanan akan diwajibkan karantina mandiri dengan biaya mandiri juga di 105 hotel yang berstatus CHSE dan rekomendasi dari Satgas Covid-19.

Dispensasi pengurangan durasi karantina diberikan hanya kepada pejabat tinggi WNI yang baru sampai dalam perjalanan dinas di luar negeri.***

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x