MEDIA PAKUAN - Satgas Covid-19 memberi Surat Edaran baru dengan nomor 25/2021 yang sudah dikeluarkan.
Hal itu dikeluarkan terkait dengan protokol kesehatan perjalanan Internasional pada masa Pandemi.
Keterangan menyebutkan bahwa Surat Edaran itu berlaku kepada WNI dan WNA yang datang ke Indonesia.
ketentuan Surat Edaran terbaru mrubah Suarat Edaran yang keluar Nomor 23/2021 yang berisi "mewajibkan setiap pelaku perjalanan internasional melakukan tes RT-PCR saat kedatangan, karantina 10 x 24 jam, dan tes ulang RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina'.
Baca Juga: Bersenjata Api! Dua Buronan Asal Palembang Berhasil Diringkus Polres Sukabumi
Bagi WNI yang berasal dari 11 negara terkait dengan virus varian Omicron akan wajib menjalani karantina selama 14 hari.
Pengualian datang pada warga WNA yang terkait dengan kasus Omicron sebagai kriteria pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing serta rombongan yang melakukan kunjungan kenegaraan, delegasi negara-negara anggota G-20, skema TCA, orang terhormat atau orang terpandang.
Seperti yang dikatakan uru Bicara Nasional Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito bahwa “Pengecualian kewajiban karantina WNI dengan keadaan mendesak seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa dan membutuhkan perhatian khusus,".
"Serta kondisi kedukaan seperti anggota keluarga inti meninggal,” lanjutnya.