Eks Mensos Juliari Batubara Siap Jalani Sidang Vonis Kasus Dugaan Korupsi Bansos

- 23 Agustus 2021, 09:45 WIB
Mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara (JPB), tiba untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 23 Maret 2021. Singgung korupsi bansos, ulama Lebak meminta hukuman mati bagi tersangka. Dari zaman Gus Dur hingga saat ini belum ada koruptor dihukum mati.
Mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara (JPB), tiba untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 23 Maret 2021. Singgung korupsi bansos, ulama Lebak meminta hukuman mati bagi tersangka. Dari zaman Gus Dur hingga saat ini belum ada koruptor dihukum mati. /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.
 
MEDIA PAKUAN - Mantan menteri sosial Juliari Peter Batubara akan menjalani sidang vonis kasus dugaan korupsi dana bansos untuk penanganan Covid-19.
 
Sebelumnya Juliari mendapat kasus dugaan korupsi dana bansos sekitar Rp2,7 Triliun. Hal ini banyak memicu kontraversi dikalangan masyarakat yang merasa kesal dengan ulah para koruptor.
 
Kasus dugaan korupsi dana bansos yang ditujukan pada Juliari Batubara ini sempat menjadi trending topik dimedia sosial terutama di Twitter.
 
 
Hari ini, Senin 23 Agustus 2021 mantan menteri sosial itu akan menjalani sidang. Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
 
Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono menginformasikan bahwa sidang akan digelar sekitar pukul 10.00 WIB.
 
Sidang bakal digelar secara virtual dengan terdakwa tidak dihadirkan secara langsung ke PN Jakarta Pusat. Juliari bakal mendengar putusan hakim dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
 
 
"Insya Allah Senin hari ini tanggal 23 Agustus 2021, agenda persidangan terdakwa Juliardi Batubara adalah pembacaan putusan oleh Majelis Hakim," ujar Bambang kepada wartawan, Senin 23 Agustus 2021.
 
"Diperkirakan jam 10.00 WIB dan oleh Humas KPK akan disiarkan live streaming," lanjutnya.
 
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar Juliari Peter Batubara dijatuhi hukuman 11 tahun penjara. 
 
 
Jaksa juga menuntut agar Juliari didenda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan. Tuntutan yang dijatuhkan pada Juliari Batubara itu ternyata mengundang kontra bagi masyarakat.
 
Masyarakat menilai bahwa hukuman itu tak sepadan dengan apa yang dilakukan Juliari Batubara atas kasus dugaan korupsi dana bansos itu.
 
Selain itu, Juliari Batubara sempat mengajukan permintaan dibebaskan dari kasus ini. Saat membacakan pledoi, Juliari Batubara memohon untuk mendapat vonis bebas dari majelis hakim.
 
"Oleh karena itu permohonan saya, permohonan istri saya, permohonan kedua anak saya yang masih kecil-kecil, serta permohonan keluarga besar saya kepada majelis hakim yang mulia, akhiri penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan," ujar Juliari Batubara.***
 

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x