MASUK JERUJI BESI! Penyuap Sembako Covid-19, Mensos Juliari Batu Bara Divonis 4 Tahun Penjara

- 5 Mei 2021, 16:03 WIB
 Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /Pixabay.com/

 
MEDIA PAKUAN - Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Ponto telah sah memvonis penyuap mantan menteri sosial Juliari Batubara. Dia dikurung hukuman 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.
 
Seperti diketahui Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja terbukti menyuap yang Juliari dengan uang senilai Rp1,95 miliar. Terutama terkait penunjukan perusahaan penyedia bansos sembako COVID-19.
 
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama,"kata di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu, 5 Mei 2021.
 
 
 
 
Selanjutnya, dalam sidang Tipikor menyatakan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 4 tahun ditambah denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 4 bulan," katanya. 
 
Vonis tersebut sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar terdakwa divonis dengan hukuman 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.
 
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi. Tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa terkait bansos sembako untuk penanganan dampak COVID-19," katanya.
 
 
 
 
Namun yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa menyesali perbuatan dan masih punya tanggungan keluarga," ungkapnya.
 
Sementara itu, dikutip dari laman antaranews.com Majelis hakim menolak permohonan Ardian untuk menjadi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.
 
"Terdakwa tidak mengaku pemberian komitmen dalam pengadaan bansos sembako tersebut sehingga bila dihubungkan dengan SEMA No 4 tahun 2011 maka majelis berpendapat terdakwa tidak memenuhi syarat sebagai 'justice collaborator' sehingga permohonan terdakwa tidak dapat dikabulkan," kata anggota majelis hakim Joko Soebagyo.
 
Dalam kasus ini Ardian terbukti menyuap mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara senilai Rp1,295 miliar terkait penunjukkan PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako COVID-19 tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.***
 
 
 
 
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x