Mau Dapat BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta Agustus 2021? Cukup Login eform.bri.co.id dan banpresbpum.id Pakai NIK KTP

- 14 Agustus 2021, 09:00 WIB
IlustrasiMau Dapat BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta Agustus 2021? Cukup Login eform.bri.co.id dan banpresbpum.id Pakau NIK KTP
IlustrasiMau Dapat BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta Agustus 2021? Cukup Login eform.bri.co.id dan banpresbpum.id Pakau NIK KTP /Ahmad Fiqi Purba/bni46
 
MEDIA PAKUAN - Para pelaku usaha berhak mendapatkan BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta pada Agustus 2021.
 
Jika ingin mendapatkan BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta Agustus 2021, bisa cek nama terlebih dahulu di eform.bri.co.id dan banpresbpum.id dengan menggunakan NIK dan KTP.
 
Pada tahun 2021 ini, Kementerian Koperasi (Kemenkop) menargetkan 3 juta pelaku usaha yang mendapatkan BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta.
 
 
Penyaluran BLT UMKM sudah dimulai sejak bulan Juli ke 1,5 juta penerima, Agustus 1 juta penerima dan terakhir September 500 ribu penerima.
 
Program BLT UMKM disalurkan pemerintah untuk membantu para pelaku usaha yang kini tengah dilanda dampak pandemi Covid-19.

Adapun cara untuk mengetahui dapat atau tidaknya BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta sebagai berikut ini:
 

1. Buka link eform.bri.co.id/bpum;

2. Masukkan NIK KTP;

3. Masukkan kode verifikasi yang tertera;

4. Kemudian klik Proses Inquiry;

5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT UMKM BPUM ini.
 
Baca Juga: PT Pegadaian Buka Lowongan Kerja BUMN Agustus 2021: Formasi Administrator Divisi Dibuka dengan Minimal Lulusan

Selain itu, para pelaku usaha bisa cek namanya melalui link banpresbpum.id dari bank BNI dengan cara berikut ini:

- Klik link banpresbpum.id;

- Masukkan 16 digit nomor NIK KTP;

- Klik CARI;

- Data penerima BLT UMKM atau BPUM PNM Mekaar akan tertera di layar.

Jika nama anda tercantum sebagai penerima BLT UMKM BPUM, segera datangi bank BNI dengan membawa dokumen berikut ini:

1. Fotokopi dan KTP Asli;

2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Surat Kuasa Penerima dana BPUM;

3. FC Buku Tabungan.

Perlu para pelaku usaha ketahui, jika yang belum punya rekening, nantinya akan dibuatkan oleh Kemenkop di bank penyalur.

Adapun persyaratan pelaku usaha yang ingin mendapatkan BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta sebagai berikut ini:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);

3. Memiliki usaha mikro;

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD;

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Demikianlah informasi terkini dari Kemenkop soal penyaluran BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah