Buruan BLT Dana Desa Rp300 Ribu Agustus 2021 Masih Disalurkan Melalui Kantor Desa, Berikut Persyaratannya

- 14 Agustus 2021, 09:45 WIB
Buruan BLT Dana Desa Rp300 Ribu Agustus 2021 Masih Disalurkan Melalui Kantor Desa, Berikut Persyaratannya
Buruan BLT Dana Desa Rp300 Ribu Agustus 2021 Masih Disalurkan Melalui Kantor Desa, Berikut Persyaratannya /Kemekeu.go.id
 
MEDIA PAKUAN - Program BLT Dana Desa Rp300 ribu dari Pemerintah disalurkan kembali pada Agustus 2021.
 
Seperti yang kita ketahui sebelumnya, BLT Dana Desa Rp300 ribu disalurkan kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
 
BLT Dana Desa Rp300 ribu akan dicairkan kepada KPM melalui kantor Desa setempat. Dengan adanya BLT Dana Desa ini, maka roda perekonomian di Desa akan tetap berjalan semestinya.
 
Baca Juga: Jelang Pertandingan Manchester City vs Tottenham Hotspur, Pep Guardiola Ditinggal Dua Pemainnya

Terdapat beberapa kriteria yang boleh menerima BLT Dana Desa yaitu diantaranya, keluarga miskin atau tidak mampu berdomisili di Desa masing-masing.

Selanjutnya, belum pernah dapat bantuan sosial berupa Program Keluarga Harapan (PKH), kartu sembako.

Ada lagi, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai (BST) dan program bansos pemerintah yang lainnya.
 
Dalam proses pendataan, keluarga penerima harus mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial (Kemensos).
 
Baca Juga: Mau Dapat BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta Agustus 2021? Cukup Login eform.bri.co.id dan banpresbpum.id Pakai NIK KTP

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa yaitu diantaranya petani, yang nantinya bisa dibelikan untuk pupuk.

Anggaran BLT Dana Desa berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021. Dana tersebut itu disalurkan melalui APBD kabupaten atau kota, yang dimana dana itu juga digunakan untuk penyelenggaraan pemerintah.
 
Kemudian, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Penggunaan Dana Desa berdasarkan Peraturan Menteri Desa Abdul Halim Iskandar, tentang Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengenai prioritas penggunaan Dana Desa.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: KEMENDES


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x