BLT BPJS Ketenagakerjaan Agustus 2021 Tidak Disalurkan untuk Golongan Ini, Ini Daftarnya

- 31 Juli 2021, 09:30 WIB
 Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan Agustus 2021 Tidak Disalurkan untuk Golongan Ini, Ini Daftarnya
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan Agustus 2021 Tidak Disalurkan untuk Golongan Ini, Ini Daftarnya //Pixabay/
 
MEDIA PAKUAN - Program BLT BPJS Ketenagakerjaan disalurkan kembali Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
 
BLT BPJS Ketenagakerjaan ini akan disalurkan lagi oleh Kemnaker pada awal Agustus 2021.
 
Namun terdapat beberapa golongan yang tidak bakal mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta.
 
 
Berikut inilah daftar golongan pekerja yang tidak akan dapat BSU Subsidi Gaji:

1. WNA yang menjadi karyawan di Indonesia

2. Karyawan perusahaan Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD)

3. Karyawan yang tak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek

4. Karyawan yang lolos program Kartu Prakerja

4. Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

5. Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polisi)

6. Tentara Nasional Indonesia (TNI).
 
Baca Juga: Berharap Pindah ke Real Madrid, Paul Pogba Tunda Perpanjangan Kontrak di Manchester United

Selain itu, ketahuilah beberapa persyaratan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta sebagai berikut ini:

- Pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta

- Karyawan yang mendapatkan upah atau gaji

- Karyawan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan

- Karyawan yang memiliki rekening aktif

- Karyawan yang rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020.

Saat ini Kemnaker tengah menunggu persetujuan untuk anggaran dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), untuk kembali menyalurkan BSU.

Selain Kemenkeu, Kemnaker juga tengah berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan atau yang sekarang disebut BP Jamsostek, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan Bank Himpunan Milik Negara (Himbara).***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x