Cairkan Segera BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta Juli 2021, Cukup Bawa 4 Dokumen Persyaratan Ini

- 30 Juli 2021, 08:45 WIB
Ilustrasi Cairkan Segera BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta Juli 2021, Cukup Bawa 4 Dokumen Persyaratan Ini
Ilustrasi Cairkan Segera BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta Juli 2021, Cukup Bawa 4 Dokumen Persyaratan Ini /ANTARA/Abriawan

 

 
MEDIA PAKUAN - Pencairan BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta akan segera dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi (Kemenkop).
 
Proses pencairan BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta ini dilakukan dengan membawa beberapa dokumen persyaratan.
 
Anggaran dana sudah dialokasikan pun sebesar Rp30,8 triliun untuk penyaluran BPUM BLT UMKM.
 
Baca Juga: Aktor Senior Urip Arphan Meninggal Dunia, Ini Penyebabnya!

Namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan BLT UMKM yaitu, harus mempunyai Surat Keterangan Usaha (SKU) dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).

Bagi Anda pelaku usaha yang belum memiliki SKU dan IUMK, ada cara mudah untuk mendapatkan persyaratan BLT UMKM Rp2,4 juta ini.

Untuk membuat perizinan izin usaha bisa dengan dua cara yaitu secara konvensional atau daring. Untuk secara konvensional adalah dengan mendatangi RT dan RW untuk meminta surat pengantar membuat SKU.
 
Baca Juga: Perkiraan Cuaca Kota Sukabumi Hari Ini 30 Juli 2021: Malam akan Diguyur Hujan

Cara Offline mendapatkan Surat Keterangan Usaha yaitu didapat dari desa tempatnya berusaha.

Kemudian Anda menyerahkannya ke kelurahan, selanjutnya menuju kecamatan untuk pembuatan SKU (Surat Keterangan Usaha). Setelah itu Anda bisa datang ke Dinas Industri dan Perdagangan (Disperindag) setempat.

Nanti akan ada pegawai yang meminta Anda untuk membuat IUMK (Izin Usaha Mikro Dan Kecil). Pegawai Disperindag akan memanggil Anda untuk membuat IUMK.
 
Baca Juga: Boyong Cristian Romero, Barcelona Bersaing Ketat dengan Tottenham Hotspur

Pelaku UMKM yang ingin membuat SKU ini cukup datang ke kantor tersebut dengan membawa:

1. Surat Pengantar RT/RW

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku (Asli & Fotokopi)

3. Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi)

4. Surat Pernyataan/Permohonan

Kemudian Kepala Desa atau Camat yang berwenang akan memberikan SKU yang diminta untuk mendaftar bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x