Persyaratan Penerima BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta Awal Agustus 2021, Perlu Diketahui oleh Para Pelaku Usaha Mikro

- 30 Juli 2021, 11:00 WIB
Ilustrasi Persyaratan Penerima BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta Awal Agustus 2021, Perlu Diketahui oleh Para Pelaku Usaha Mikro
Ilustrasi Persyaratan Penerima BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta Awal Agustus 2021, Perlu Diketahui oleh Para Pelaku Usaha Mikro /EmAji/Pixabay
 
MEDIA PAKUAN - Terdapat beberapa persyaratan penerima BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta pada awal Agustus 2021.
 
Program BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta ini disalurkan bertujuan untuk membantu para pelaku usaha mikro.
 
Penyaluran BLT UMKM BPUM ini diutamakan untuk para pelaku usaha mikro yang terkena dampak pandemi Covid-19.
 
 
Para pelaku usaha akan mendapatkan BPUM senilai Rp1,2 juta setiap bulannya pada tahun 2021 ini.

Berbeda dengan 2020 lalu, penerima BLT UMKM akan mendapatkan BPUM senilai Rp1,2 juta setiap bulannya.

Jika ingin mendaftar para pelaku usaha harus mendatangi Dinas Koperasi dan UKM dengan membawa dokumen berikut ini:
 
Baca Juga: Ramalan 6 Shio Hari Ini 30 Juli 2021: Shio Naga Keberuntungan Finansial Mungkin Terjadi

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Kartu Keluarga

- NIB, atau SKU beserta fotokopiannya.

Perlu kalian ketahui, pendaftaran program BLT UMKM BPUM ini akan ditutup pada 28 Juni 2021 mendatang.

Maka dari itu para pelaku usaha sesegera mungkin untuk mendaftar sebagai penerima BLT UMKM BPUM.
 
Baca Juga: Tak Ingin Dipermalukan Cristiano Ronaldo, Barcelona Bergegas Perpanjang Kontrak Lionel Messi

Berikut inilah persyaratan umumnya untuk mendaftar BLT UMKM:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki usaha mikro

- Bukan ASN, TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
 
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Itulah persyaratan yang perlu kalian penuhi untuk mendaftar program BLT UMKM BPUM.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x