Tidak Semua Pekerja Bisa Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan, Begini Alasannya

- 30 Juli 2021, 10:20 WIB
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan tentang mekanisme penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan tentang mekanisme penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan. /Humas Kemnaker/

MEDIA PAKUAN - Pada penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta Agustus 2021, tidak semua pekerja dapat subsidi gaji.
 
Terdapat pekerja yang dicabut kepesertaan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta 2021.
 
Maka penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 akan lebih ketat lagi dibandingkan penyaluran-penyaluran sebelumnya.
 
BLT BPJS selama ini sudah banyak membantu para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Maka BLT Subsidi Gaji masuk dalam program pemerintah yaitu Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021.

Walaupun sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebutkan, tidak adanya anggaran untuk BLT BPJS yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2021.
 
Baca Juga: Inilah Alasan Pemain Sepakbola Memiliki Noda Seperti Lendir Di Dada Mereka

Maka sangat perlu sekali bagi Kemnaker untuk menyalurkan kembali subsidi gaji di 2021 ini.

Akan tetapi, ada beberapa pekerja yang status penerimanya dicabut oleh pihak Kemnaker.

Namun Ida tidak memberitahukan jumlah pasti pekerja yang dicabut kepesertaannya itu.

Ketahuilah, hal tersebut memang direkomendasikan oleh Ditjen Pajak dan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
 
Baca Juga: Siap-Siap, BLT Dana Desa Rp300 Ribu akan Cair Awal Agustus 2021, Ketahuilah Persyaratan Lengkapnya

Sebab, masih ada pekerja yang memiliki gaji di atas Rp5 juta dan itu tidak termasuk dalam syarat penerima.

Proses pencabutan status penerima sudah selesai dilakukan oleh Kemnaker bersama Ditjen Pajak dan KPK.

Maka segeralah cek nama Anda, takutnya status penerima dicabut, ikut langkahnya berikut ini:
 
Baca Juga: Ramalan 6 Shio Hari Ini 30 Juli 2021: Shio Naga Keberuntungan Finansial Mungkin Terjadi

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link www.kemnaker.go.id;

2.Pada pojok kanan atas, klik Daftar;

3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk;

4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang;

5. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OTP melalui SMS ke nomor HP pendaftar;
 
Baca Juga: Ramalan 12 Zodiak Hari Ini 30 Juli 2021: Aquarius Gunakan Kecerdasan untuk Hasil Terbaik

6. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website;

7. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap;

8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak;

9. Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.***
 

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: kemenaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x