MEDIA PAKUAN - Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Rp300 ribu akan kembali cair pada awal Agustus 2021.
BLT Dana Desa Rp300 ribu disalurkan kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada awal Agustus 2021.
BLT Dana Desa Rp300 ribu disalurkan oleh Kementerian Desa (Kemendes) kepada para KPM.
Baca Juga: Tak Ingin Dipermalukan Cristiano Ronaldo, Barcelona Bergegas Perpanjang Kontrak Lionel Messi
BLT Dana Desa akan tetap disalurkan perbulannya selama satu tahun penuh di 2021.
Pengiriman BLT Desa kepada setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BLT Desa.
Adapun bagi Anda yang ingin mendapatkan BLT Desa harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:
1. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu setidaknya harus memenuhi kriteria keluarga miskin yang tercatat di DTKS atau pencatatan desa yang bersangkutan.