Pasca Tawuran Warga di Pasar Manggis, Polres Metro Jaksel Tetapkan 17 Pemuda

- 22 Juli 2021, 10:47 WIB
Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah jelaskan pasca kasus Tauran di Kelurahan Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah jelaskan pasca kasus Tauran di Kelurahan Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan. /ANTARA/Dewa Wiguna/

MEDIA PAKUAN - Pihak kepolisian akhirnya menetapkan 17 pemuda yang terlibat tawuran di Kelurahan Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jaksel, Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, pihaknya semula menangkap 15 pemuda yang diduga terlibat tawuran pada Selasa, 20 Juli 2021 lalu.

Namun setelah diselidiki lebih jauh, tersangka bertambah menjadi 17 pemuda.

Baca Juga: Enggan Memiliki Anak Irwan Mussry, Maia Estianty Beberkan Alasannya

Dirinya mengatakan, mereka merupakan kelompok pemuda dari RW 11 dan RW 02 Kelurahan Pasar Manggis.

"Dari 15 orang tersebut, 13 orang kami tetapkan sebagai tersangka. Yang dua lagi sedang pendalaman," kata Azis Andriansyah, dikutip dari PMJ News, Kamis 22 Juli 2021. 

Selanjutnya, Azis menjelaskan pihaknya kemudian menetapkan empat remaja lain sebagai tersangka. Namun mereka masih dalam pengejaran polisi, karena menghilang usai tawuran.

"Tim sedang mengejar empat orang tersebut dan kami menerbitkan daftar pencarian orang (DPO)," ujarnya

Baca Juga: Jengkel Keputihan dan Wasir, Ramuan Herbal Daun Putri Malu Ampuh Mengobati: Dioleskan dan Dikonsumsi

Sementara Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Akbar memastikan bahwa para tersangka itu berasal dari kedua kelompok yang bertikai. Dari 13 tersangka yang ditangkap, hanya 10 remaja yang masuk kategori orang dewasa.

"Tiga lainnya masih dalam kategori anak atau umur di bawah 18 tahun," kata Akbar dalam kesempatan sama.

Kini, atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan, dan Pasal 358 KUHP tentang tawuran.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x