MEDIA PAKUAN - Pemerintah menerapkan kebijakan Penerapan Pemberlakuan Pembatas Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang dimulai 3-20 Juli 2021.
Bahkan PPKM darurat ini pun akan diperpanjang, Aturan itu berlaku mulai hari ini hingga Minggu (25/7).
Hal ini tertuang dalam intruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021, dengan istilah kriteria level 3-4.
Baca Juga: Wina Menangis dan Trauma Pasca Dirazia Petugas Saat PPKM Darurat, Dedi Mulyadi Cairkan Suasana
Penerapan kebijakan ini kian menuai protes dikalangan para pedangan, terutama pedagang kecil
Mengapa tidak, pasalnya PPKM darurat ini dinilai merugikan para pedagang kecil khusnya angringan di Jakarta Barat.
Salah seorang pedangan akringan Jakbar Muhammad Aslam menuliskan surat keluhanya terkait kebijakan pemerintah kembali memperpanjang PPKM.
Muhammad Aslam menyurati Presiden Jokowi meminta agar PPKM darurat tidak diperpanjang.
Baca Juga: Tiara Andini Dikatai Kasar Hingga Tak Senonoh Saat Main Mobil Legends: Apakah Pantas?