"Memang pandemi Covid-19 meningkatkan defisit, utang, dan SiLPA yang berdampak pada pengelolaan fiskal. Tapi BPK juga harus melihat undang-undang nomor 2 tahun 2020 sebagai dasar hukum pembengkakan defisit," tandasnya.***
"Memang pandemi Covid-19 meningkatkan defisit, utang, dan SiLPA yang berdampak pada pengelolaan fiskal. Tapi BPK juga harus melihat undang-undang nomor 2 tahun 2020 sebagai dasar hukum pembengkakan defisit," tandasnya.***
Editor: Popi Siti Sopiah
Sumber: DPR RI