MEDIA PAKUAN - Pria yang telah menampar wajah Presiden Prancis Emmanuel Macron kini dijatuhi hukuman penjara 4 bulan.
Hukuman tersebut dijatuhkan oleh pengadilan Prancis pada Kamis 10 Juni 2021.
Sebelumnya Presiden Prancis mendapat serangan pada saat dirinya tengah berjalan jalan di wilayah Drome.
Serangan tersebut dilakukan oleh pria berusia 28 tahun, pria tersebut menyerang Presiden Prancis ketika sedang berjabat tangan dengan anggota masyarakat.
Baca Juga: Pahlawan Jalanan, Beginilah Aksi Seorang Polisi Bantu Ibu Hamil Yang Melahirkan Dijalan
Baca Juga: WADUH! Kasus Positif Covid-19 Baru Indonesia Meledak Lagi, 8.892 kasus Per Hari
Namun disisi lain pria yang telah menyerang presiden Prancis tersebut memberikan keterangannya.
Dia mengatakan serangan tersebut tidaklah direncanakan, melainkan dia hanya berencana melemparkan telur atau krim ke ke presiden tersebut.
Rencana tersebut dilakukan pada saat menjelang presiden Prancis melakukan kunjungan ke wilayah tersebut.
“Jika saya menantang Macron untuk berduel saat matahari terbit, saya ragu dia akan merespons.” kata dia dikutip Media Pakuan dari Aljazeera, 11 Juni 2021.***