MEDIA PAKUAN - layanan Surat Izin Mengemudi (SIM)) Keliling untuk ibukota Jakarta hari ini 14 Juni 2021 berada di lima lokasi.
Ditengah pandemi covid-19 ini masyarakat bisa melakukan perpanjangan SIM di lima lokasi tersebut.
Adapun Lokasi SIM Keliling ibukota Jakarta tersebut adalah sebagai berikut:
Jaktim : Mall Grand Cakung
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata dan Jl. M. Saidi Raya Petukangan
Jakbar : Mall Citraland Grogol
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng.
Baca Juga: Cara Dapatkan BLT UMKM 2021, Ini Syarat Utama yang Harus Dipenuhi
Baca Juga: Jadwal TV Nasional Senin 14 Juni 2021: TV ONE, GTV, TRANS7, TRANS TV, RCTI, dan MNCTV
Sedangkan Untuk jam operasional SIM keliling ibukota Jakarta dimulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.
Adapun untuk mengetahui syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Fotocopy KTP yang masih berlaku
2. Fotocopy SIM lama dan SIM asli
Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id Inilah Syarat Menjadi Penerima BST di Juni 2021
Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Senin 14 Juni 2021: ANTV, SCTV, INDOSIAR, dan TVRI
3. Bukti cek kesehatan.
Sebagai informasi, pelayanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.
Sedangkan untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak adalah Rp80 Ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 Ribu untuk perpanjangan SIM C.
Nah bagi masyarakat khususnya wilayah ibukota Jakarta bisa memanfaatkan waktu luang untuk bisa melakukan perpanjangan SIM A maupun C.
Namun sebagai informasi tambahan untuk dapat perpanjangan SIM pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.***