Waspada! Tidak Bayar Pajak Akan Kena Sanksi Pidana Hingga Penyitaan Aset

- 10 Juni 2021, 10:17 WIB
Waspada! Tidak Bayar Pajak Akan Kena Sanksi Pidana Hingga Penyitaan Aset
Waspada! Tidak Bayar Pajak Akan Kena Sanksi Pidana Hingga Penyitaan Aset /Pixabay/diegoattorney/

MEDIA PAKUAN - Menunaikan kewajiban perpajakan berupa menyampaikan laporan dan melakukan pembayaran pajak merupakan sebuah kewajiban bagi seluruh masyarakat.

Kewajiban perpajakan tersebut tentu dikecualikan bagi mereka yang dibebaskan oleh peraturan perundang-undangan, seperti masyarakat yang tidak memenuhi kriteria wajib pajak.

Kewajiban perpajakan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria atau yang disebut wajib pajak bersifat memaksa, sehingga disertai dengan sanksi bagi wajib pajak yang tidak membayar pajak.

Baca Juga: Siap-Siap BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Cair Juni 2021, Buruan Login bsu.kemnaker.go.id

Sanksi yang ditetapkan negara terhadap wajib pajak yang tak memenuhi kewajibannya itu bertujuan agar wajib pajak bisa patuh dalam menunaikan kewajiban perpajakan.

Sanksi yang diberlakukan pemerintah selaku penyelenggara negara terkait penerapan aturan perpajakan ini bisa berupa surat teguran ataupun tindakan tegas berupa penyanderaan.

Penyanderaan atau langkah penyitaan yang dilakukan terhadap objek wajib pajak sangat dimungkinkan untuk diterapkan dalam penegakan sanksi pajak.

Baca Juga: Cukup Penuhi 3 Dokumen Persyaratan Ini, Bisa Dapat BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta Juni 2021

Tindakan penyitaan merupakan sebuah langkah terakhir dalam penerapan dari tindakan hukum yang dapat dilakukan pemerintah kepada wajib pajak yang diangkat nakal.

Halaman:

Editor: Siti Andini

Sumber: Online pajak


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x