Waspada! Tidak Bayar Pajak Akan Kena Sanksi Pidana Hingga Penyitaan Aset

- 10 Juni 2021, 10:17 WIB
Waspada! Tidak Bayar Pajak Akan Kena Sanksi Pidana Hingga Penyitaan Aset
Waspada! Tidak Bayar Pajak Akan Kena Sanksi Pidana Hingga Penyitaan Aset /Pixabay/diegoattorney/

Dalam ketentuannya, tindakan penyanderaan atau penyitaan aset maupun objek pajak lainnya itu dapat dilakukan selama enam bulan dan kemudian diperpanjang paling lama enam bulan.

Berdasarkan data statistik, sejak tahun 2015 hingga 2017 sedikitnya terdapat 117 wajib pajak yang terkena sandera oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementrian Keuangan.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN di PT Indonesia Asahan Aluminium pada Juni 2021: Minimal Lulusan D3

Dari 117 wajib pajak yang disandera DJP tersebut kebanyakan adalah wajib pajak yang memiliki utang pajak paling sedikit Rp100 juta.

Melihat banyaknya wajib pajak yang disandera tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak main-main dalam melakukan penegakan peraturan perpajakan.***

Halaman:

Editor: Siti Andini

Sumber: Online pajak


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah