Cukup Penuhi 3 Dokumen Persyaratan Ini, Bisa Dapat BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta Juni 2021

- 10 Juni 2021, 09:00 WIB
Ilustrasi Cukup Penuhi 3 Dokumen Persyaratan Ini, Bisa Dapat BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta Juni 2021
Ilustrasi Cukup Penuhi 3 Dokumen Persyaratan Ini, Bisa Dapat BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta Juni 2021 /pixabay/Denpasar Update
 
MEDIA PAKUAN - Terdapat beberapa dokumen persyaratan yang perlu kalian penuhi untuk mendapatkan BLT UMKM dari Kementerian Koperasi (Kemenkop) pada Juni 2021.
 
Persyaratan tersebut perlu kalian penuhi terlebih dahulu agar bisa mendapatkan BLT UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) di bulan ini.
 
Program BLT UMKM ini disalurkan kepada para pelaku usaha mikro yang terkena dampak dari pandemi Covid-19.
 
 
Para pelaku usaha akan mendapatkan BPUM senilai Rp1,2 juta setiap bulannya pada tahun 2021 ini.

Berbeda dengan 2020 lalu, penerima BLT UMKM akan mendapatkan BPUM senilai Rp2,4 juta setiap bulannya.

Jika ingin mendaftar para pelaku usaha harus mendatangi Dinas Koperasi dan UKM dengan membawa dokumen berikut ini:
 

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Kartu Keluarga

- NIB, atau SKU beserta fotokopiannya.

Perlu kalian ketahui, pendaftaran program BLT UMKM BPUM ini akan ditutup pada 28 Juni 2021 mendatang.

Maka dari itu para pelaku usaha sesegera mungkin untuk mendaftar sebagai penerima aBLT UMKM BPUM.
 
Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN di PT Indonesia Asahan Aluminium pada Juni 2021: Minimal Lulusan D3

Berikut inilah persyaratan umumnya untuk mendaftar BLT UMKM:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki usaha mikro

- Bukan ASN, TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
 
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Itulah persyaratan yang perlu kalian penuhi untuk mendaftar program BLT UMKM BPUM.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x