Tidak Perlu Galau! Pemerintah Dorong Digitalisasi hingga 30 Persen Bagi Pelaku UMKM

- 4 Juni 2021, 18:54 WIB
Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi dan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni meninjau produk UMKM yang bisa dibeli melalui aplikasi Bageur Boxs usai acara peluncuran di salah satu hotel, Senin 29 Maret 2021/MEDIA PAKUAN
Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi dan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni meninjau produk UMKM yang bisa dibeli melalui aplikasi Bageur Boxs usai acara peluncuran di salah satu hotel, Senin 29 Maret 2021/MEDIA PAKUAN /Hanif Nasution/
 
MEDIA PAKUAN - Pemerintah mencanangkan program digitalisasi dengan target 30 juta pelaku UMKM Masuk dalam ekosistem digital pada tahun 2024 mendatang.Demi mendorong daya saing UMKM untuk terus meningkat.
 
Meskipun menjadi tantangan yang tidak mudah, pasalnya program harus tetap dilaksanakan demi perbaikan struktur ekonomi nasional yang didominasi oleh sektor usaha tersebut.

Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari mengatakan, untuk masyarakat jangan khawatir untuk saat ini jumlah UMKM yang sudah onboarding di ekosistem digital baru mencapai 19 persen atau sekitar 12 juta UMKM.
 
 
Jumlah ini relatif lebih besar jika dibanding tahun 2020 lalu yang masih di angka 13 persen atau sekitar 8 juta UMKM.

"Tidak hanya disrupsi akibat pandemi, tetapi disrupsi teknologi mengharuskan UMKM go digital. Jadi mohon dukungan dari seluruh komponen untuk mendigitalisasi UMKM. Nah, ini fokus utama transformasi UMKM di KemenkopUKM," kata Fiki saat mewakili Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam webinar nasional bertema Pers Mendorong Perbankan Mempercepat Digitalisasi Sektor UMKM dan Sistem Pembayaran 2025. 
 
Baca Juga: Meski Netanyahu Diberhentikan, Warga Gaza Sebut Semua Pemimpin Israel Sama Jahatnya

Lanjut Fiki menambahkan, digitalisasi menjadi kunci utama untuk mendorong pemulihan ekonomi. Apalagi dampak pandemi menyebabkan terjadi penurunan mobilitas barang dan orang sehingga memicu penurunan permintaan produk barang dan jasa. Order sepi pada sektor usaha termasuk UMKM.

Walaupun di tengah pandemi melalui digitalisasi Fiki berharap untuk pelaku UMKM diperlukan terobosan dan inovasi agar UMKM bisa lebih tahan banting dan bisa tetap tumbuh.
Baca Juga: Isteri Harus Tahu! Inilah 10 Cara Membahagiakan Suami

Fiki mengatakan, sejak pandemi Covid-19 di Indonesia, justru terjadi peningkatan jumlah transaksi secara daring sebesar 26 persen atau 3,1 juta transaksi per hari serta kenaikan 35 persen pengiriman barang.
 
Hal ini menjadi peluang besar bagi UMKM untuk bisa memenuhi pasar daring yang terbuka sangat lebar.

"Transformasi digital di era pandemi ini menjadi sebuah keniscayaan sebab di tengah kebijakan PPKM dan PSBB itu sangat berdampak pada aktivitas usaha UMKM. Ini jelas berbeda dengan krisis 1998 atau krisis sebelumnya di mana UMKM kala itu menjadi bantalan atau striker untuk bangkitkan ekonomi," lanjut Fiki.
 
Baca Juga: Isteri Harus Tahu! Inilah 10 Cara Membahagiakan Suami

Untuk mendorong UMKM masuk dalam ekosistem digital ada Empat tantangan yang harus dicarikan solusinya.

Pertama, terkait dengan literasi digital bagi UMKM nasional relatif masih rendah. Hal ini menjadi salah satu persoalan utama pemerintah agar literasi terus ditingkatkan.

"Survei dari KemenkopUKM  bersama iDEA (Indonesian E-Commerce Association) ternyata 75 persen keberlanjutan dari UMKM setelah masuk ke e-commerce itu sulit mempertahankan sisi karakteristik, layanan purna jual, dan lainnya," ucap Fiki.

Tantangan yang kedua adalah kapasitas produksi UMKM masih relatif rendah. Hal ini menjadikan daya saing UMKM Masih lemah lantaran tidak bisa memenuhi order yang besar.
 
Baca Juga: Jurus Jitu Bagi Para Jomblo! 5 Tip Agar Cinta Tidak Ditolak Doi, Simak Penuh Seksama

Ketiga adalah sulitnya UMKM memenuhi aspek kualitas dan konsistensi produk yang sama. Artinya produk UMKM yang satu dengan yang lain belum standar.
 
Keempat adalah tantangan akses pasar yang belum sepenuhnya bisa dioptimalkan meski sudah masuk dalam ekosistem digital.

Hal ini menjadi PR besar bagi pemerintah, asosiasi, swasta dan semua pihak terkait untuk bisa mengurai persoalan-persoalan mendasar dari UMKM ketika sudah memanfaatkan media digital.
 
 
Terlebih saat ini ada sekitar 37 persen pengguna jasa internet baru dan sebanyak 93 persen konsumen akan tetap memanfaatkan digital, dengan rata-rata penggunaan media digital antara 4,3-4,7 jam penggunaan online per hari.

"Sesuai amanah dari UU Cipta Kerja yang sudah diterbitkan PP-nya, maka ada kewajiban bagi Kementerian/ Lembaga dan BUMN untuk mengalokasi 40 persen dari belanjanya untuk menyerap produk-produk UMKM. Jadi, ini kesempatan yang harus kita optimalkan," pungkas Fiki.***

Editor: Ahmad R

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x